Heboh, Vaksin Sinovac Haram, Begini Faktanya
INFORMASI di media sosial menyebutkan vaksin covid 19 Sinovac haram. Sebab, mengandung jaringan kera. Juga hanya untuk clinical trail alias untuk kelinci percobaan.
Rangkaian pesan itu, ramai beredar di grup whatsapp. Informasi yang disebutkan sebagai berikut:
- Sinovac disebut hanya untuk kelinci percobaan karena ada tulisan “Only for Clinical Trial” sebagaimana yang tercantum dalam kemasan yang disertakan dalam pesan yang beredar itu.
- Sinovac disebut tidak halal karena berasal dari vero cell atau dari jaringan kera hijau Afrika.
- Sinovac disebut mengandung bahan dasar berbahaya yakni boraks, formalin, aluminium, dan merkuri.
- Sinovac disebut tidak memiliki jaminan tidak tertular penyakit setelah divaksin dan tak ada jaminan atau kompensasi perusahaan jika ada cedera vaksin atau KIPI pada korban vaksin.
- Pesan tersebut disebut diklaim bersumber dari FDA.
Menanggapi pesan berantai itu, juru bicara vaksin COVID-19 PT Biofarma, Bambang Herianto SSi Apt menyebut hal itu ada hoaks.
\"Yang menyebutkan bahwa vaksin yang digunakan untuk uji klinis atau only for clinical trial sebagaimana yang tertulis dalam kemasan vaksina dalah tidak benar,\" katanya dalam konferensi pers Update Target Penyelesaian Vaksinasi dan Kesiapan Vaksin COVID-19, Minggu (3/1/2021).
Baca Juga:
- Pohon Tumbang di Depan PLTG Sunyaragi, Macet sampai ke Terminal Harjamukti
- Jl Cipto Tergenang, Jl Terusan Pemuda Tidak Bisa Dilalui Kendaraan
- Soroti Kasus Gisel, Media Asing Sebut-sebut Ariel NOAH
Bambang menambahkan vaksin yang sudah ada saat ini di Bio Farma dan yang akan digunakan untuk program vaksinasi kemasannya berbeda dengan vaksin yang digunakan untuk uji klinis.
Kemasan vaksin uji klinis menggunakan PFS di mana wadah vaksin dan jarum suntik terpisah.
Soal vaksin yang mengandung jaringan kera, Bambang juga menyebut hal itu hoax. Sebab, Sinovac tidak mengandung vero cell.
Adapun Vaksin COVID-19 Sinovac saat ini sedang dalam proses aspek kehalalannya oleh LP POM MUI untuk mendapatkan sertifikasi halal. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: